Analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIX/2021 terkait Perjanjian Jual Beli Putus (Sold Flat) dihubungkan dengan teori hukum alam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.advisor Sebastian, Tanius
dc.contributor.author Rafianto, Aryo
dc.date.accessioned 2024-10-15T08:20:17Z
dc.date.available 2024-10-15T08:20:17Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45908
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19052
dc.description 5413 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian jual beli putus (sold flat) yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki ketimpangan antara produser musik dan pencipta. Produser musik yang membeli hak cipta atas karya milik pencipta dengan cara jual beli putus (sold flat) tanpa jangka waktu pengembalian menimbulkan ketidakadilan bagi pencipta, yang memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral atas ciptaannya. Hak ekonomi dapat dialihkan kepada pihak lain, namun tidak bersifat permanen, sedangkan hak moral melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan. Pengaturan terkait jual beli putus (sold flat) dengan jangka waktu pengembalian bukanlah konsep baru, dan telah diadopsi oleh berbagai negara melalui implementasi dalam Undang-Undang Hak Cipta mereka dengan konsep Reversionary Rights. Sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, belum ada pengaturan spesifik mengenai jual beli putus (sold flat). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta hanya mengatur peralihan hak ekonomi tanpa ketentuan spesifik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan permohonan pemohon atas Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang jual beli putus (sold flat) yaang dianggap Pemohon inkonstitusional dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945, asas freedom of contract, dan lain-lain adalah tepat, sehingga kedudukan hak cipta pencipta terlindungi guna menciptakan keadilan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum. Sejalan dengan itu, penolakan permohonan pemohon atas keberlakuan Pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selaras dengan konsep Teori Hukum Alam sebagai prinsip-prinsip yang berasal dari alam, bersifat universal, dan didasarkan pada akal manusia melalui penalaran moral yang timbul dengan sendirinya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK CIPTA en_US
dc.subject SOLD FLAT en_US
dc.subject JUAL BELI PUTUS en_US
dc.subject UTUSAN NOMOR 63/PUU-XIX/2021 en_US
dc.subject TEORI HUKUM ALAM en_US
dc.title Analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIX/2021 terkait Perjanjian Jual Beli Putus (Sold Flat) dihubungkan dengan teori hukum alam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901085
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419068904
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account