Abstract:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah melarang pencantuman
klausul-klausul vertical restrictions dalam suatu perjanjian. Akan tetapi, klausul-klausul
tersebut masih seringkali ditemukan pada perjanjian distribusi. Dengan tetap
mencantumkan klausul-klausul vertical restrictions tersebut, maka perjanjian distribusi
akan berpotensi dinyatakan batal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Artinya, jika tidak terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
maka perjanjian distribusi tersebut akan tetap dianggap sah. Dengan adanya
kemungkinan bahwa klausul-klausul kontraktual semacam itu dinyatakan batal oleh
KPPU, maka timbul persoalan apakah kebatalan tersebut akan mengakibatkan
kebatalan terhadap seluruh perjanjian? Apakah tidak mungkin untuk membatalkan
klausul-klausul yang dianggap tidak sah dan mempertahankan keberlakuan sisa klausul
perjanjian yang dianggap sah? Adapun, persoalan tersebut dimungkinkan untuk
diselesaikan melalui penegakan Hukum Persaingan Usaha secara perdata dengan
menerapkan prinsip kebatalan dan severability clause pada perjanjian distribusi.