Kajian yuridis terhadap pengembangan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) oleh Bank Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Christine, Mesyie Aura
dc.date.accessioned 2024-10-15T08:08:52Z
dc.date.available 2024-10-15T08:08:52Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45942
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19049
dc.description 5439 - FH en_US
dc.description.abstract Undang-undang memberikan tanggung jawab kepada Bank Indonesia untuk mengatur sistem pembayaran agar penyelenggaraannya dapat terjadi secara lancar dan efisien. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 23/1999) sebagaiaman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023). Penjabaran terkait bentuk tanggung jawab ini dapat ditemukan dalam Pasal 15 UU 23/1999 yaitu Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk ikut serta menyelenggarakan sistem pembayaran yakni menyelenggarakan transfer dana untuk transaksi dengan nilai besar, namun seiring perkembangan waktu, Bank Indonesia kemudian menerbitkan Bank Indonesia-Fast Payment (BIFAST) yaitu infrastruktur dalam sistem pembayaran yang memfasilitasi pembayaran ritel dan dapat terjadi secara cepat. Pengembangan BI-FAST ini menjadikan kewenangan Bank Indonesia meluas. Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang dinyatakan dapat menyelenggarakan transfer dana dalam nilai transaksi besar dan bukan untuk transaksi ritel. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dengan penulisan yang bersifat deskriptif analitis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang menunjang hasil penelitian. Berdasarkan metode penelitian diatas ditemukan bahwa dasar hukum pengembangan BI-FAST oleh Bank Indonesia terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dengan bantuan penafsiran gramatikal yaitu dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sehingga pengembangan BI-FAST sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject BANK INDONESIA en_US
dc.subject SISTEM PEMBAYARAN en_US
dc.subject DASAR HUKUM en_US
dc.subject BI-FAST en_US
dc.subject PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR en_US
dc.title Kajian yuridis terhadap pengembangan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) oleh Bank Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001064
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account