Abstract:
Undang-undang memberikan tanggung jawab kepada Bank Indonesia untuk
mengatur sistem pembayaran agar penyelenggaraannya dapat terjadi secara lancar
dan efisien. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (UU 23/1999) sebagaiaman telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU 4/2023). Penjabaran terkait bentuk tanggung jawab ini dapat
ditemukan dalam Pasal 15 UU 23/1999 yaitu Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk ikut serta menyelenggarakan sistem pembayaran yakni menyelenggarakan
transfer dana untuk transaksi dengan nilai besar, namun seiring perkembangan
waktu, Bank Indonesia kemudian menerbitkan Bank Indonesia-Fast Payment (BIFAST)
yaitu infrastruktur dalam sistem pembayaran yang memfasilitasi
pembayaran ritel dan dapat terjadi secara cepat. Pengembangan BI-FAST ini
menjadikan kewenangan Bank Indonesia meluas. Bank Indonesia berdasarkan
Undang-Undang dinyatakan dapat menyelenggarakan transfer dana dalam nilai
transaksi besar dan bukan untuk transaksi ritel. Penelitian ini dilakukan dengan
metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dengan
penulisan yang bersifat deskriptif analitis menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang menunjang hasil penelitian. Berdasarkan metode
penelitian diatas ditemukan bahwa dasar hukum pengembangan BI-FAST oleh
Bank Indonesia terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dengan
bantuan penafsiran gramatikal yaitu dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf a Undangundang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sehingga pengembangan
BI-FAST sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.