Abstract:
PT. X merupakan lembaga pembiayaan di Indonesia yang menawarkan fasilitas pembiayaan sebagai
solusi keuangan bagi masyarakat Indonesia berupa penyediaan uang untuk peminjaman dana maupun
pembiayaan barang otomotif seperti pembelian kendaraan bermotor dan barang non-otomotif.
Pembiayaan kendaraan bermotor di PT.X dilakukan dengan pinjaman uang yang memiliki jangka
waktu tertentu dan disertai pembayaran bunga dan pembebanan jaminan fidusia atas objek jaminan
yang diberikan. Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan
masih berlaku saat ini. Jika debitur lalai dan/atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana
yang disepakati dalam perjanjian pembiayaan, maka debitur dapat dinyatakan wanprestasi dan
kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia. Pada UU Jaminan Fidusia, kreditur dapat
melakukan eksekusi sendiri terhadap objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai eksekusi jaminan
fidusia saat ini perlu diperhatikan mengingat terbitnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dimana
eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan
wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia. Permasalahan yang akan
dibahas adalah mengenai bagaimana proses eksekusi objek jaminan fidusia saat ini di PT.X Cabang
Bandung III jika melihat dari perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia melihat ketentuan pada
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dampak bagi PT.X Cabang Bandung III selaku
kreditur dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia pasca terbitnya Putusan MK No. 18/PUUXVII/
2019. Proses eksekusi yang dilakukan oleh PT. X Cabang Bandung III masih sesuai dengan UU
Jaminan Fidusia yang berlaku saat ini serta proses eksekusi didasari oleh kesepakatan para pihak
dilihat dari perjanjian pembiayaan dan ketentuan dari akta jaminan fidusia yang digunakan untuk
pendaftaran jaminan fidusia yang akan melahirkan sertifikat jaminan fidusia. Dampak yang dirasakan
bagi PT.X selaku kreditur pasca terbitnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 adalah proses
eksekusi harus dilakukan lebih berhati – hati dengan memperhatikan kesepakatan para pihak dan
kesukarelaan debitur dalam menyerahkan objek jaminan fidusia. Kesimpulan dari analisis yang
dilakukan adalah cara kreditur dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia menyesuaikan
dengan ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia dan dilapangan memperhatikan juga kesesuaiannya
dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 serta eksekusi di lapangan menjadi lebih berhati – hati
dengan melakukan penyesuaian dan pihak debitur tidak sembarangan melakukan wanprestasi.