Perlindungan hukum bagi penonton Konser Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta - day 1 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Aminy, Aliya Aisyah
dc.date.accessioned 2024-10-15T07:09:52Z
dc.date.available 2024-10-15T07:09:52Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45901
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19038
dc.description 5406 - FH en_US
dc.description.abstract Budaya populer Korea Selatan, dikenal sebagai Korean Wave atau Hallyu, telah mendunia, termasuk di Indonesia yang menjadi pusat perkembangan fenomena ini. Korean Wave menyebar melalui hiburan seperti drama, musik, dan variety show, serta mempengaruhi gaya hidup, fashion, make-up, dan skincare. K-Pop, salah satu sub-sektor hiburan dari Korean Wave, sangat digemari kaum millennial. Grup K-Pop seperti Blackpink berhasil menarik perhatian global dan mempengaruhi industri hiburan di Indonesia. Namun, konser Blackpink di Jakarta menghadapi masalah serius mengenai penomoran kursi di konser, di mana beberapa penonton tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan nomor kursi yang tertera pada tiket mereka. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di antara penonton dan menyoroti pentingnya perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan layanan sesuai dengan janji. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat tidak mendapatkan kursi sesuai dengan e-ticket yang telah dibeli, serta upaya untuk menjamin pelayanan jasa yang lebih baik di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diperlukan oleh konsumen dalam situasi semacam ini, dengan fokus pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia. Selain itu, untuk memahami bagaimana hukum dapat melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam layanan dan memastikan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas janji-janji mereka. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana mencegah kejadian serupa di masa depan dan mempromosikan praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject K-POP en_US
dc.subject BLACKPINK en_US
dc.subject KONSER en_US
dc.subject KONSUMEN en_US
dc.subject PROMOTOR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi penonton Konser Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta - day 1 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801107
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account