Abstract:
Budaya populer Korea Selatan, dikenal sebagai Korean Wave atau Hallyu, telah
mendunia, termasuk di Indonesia yang menjadi pusat perkembangan fenomena
ini. Korean Wave menyebar melalui hiburan seperti drama, musik, dan variety
show, serta mempengaruhi gaya hidup, fashion, make-up, dan skincare. K-Pop,
salah satu sub-sektor hiburan dari Korean Wave, sangat digemari kaum millennial.
Grup K-Pop seperti Blackpink berhasil menarik perhatian global dan
mempengaruhi industri hiburan di Indonesia. Namun, konser Blackpink di Jakarta
menghadapi masalah serius mengenai penomoran kursi di konser, di mana
beberapa penonton tidak mendapatkan tempat duduk sesuai dengan nomor kursi
yang tertera pada tiket mereka. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di antara
penonton dan menyoroti pentingnya perlindungan konsumen serta tanggung jawab
pelaku usaha dalam menyediakan layanan sesuai dengan janji. Perlindungan
konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung
jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat
tidak mendapatkan kursi sesuai dengan e-ticket yang telah dibeli, serta upaya
untuk menjamin pelayanan jasa yang lebih baik di masa depan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diperlukan
oleh konsumen dalam situasi semacam ini, dengan fokus pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Indonesia. Selain itu, untuk memahami bagaimana
hukum dapat melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam layanan dan
memastikan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas janji-janji mereka. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana
mencegah kejadian serupa di masa depan dan mempromosikan praktik bisnis yang
lebih etis dan bertanggung jawab.