Abstract:
Perkembangan pesat Indonesia sebagai negara berkembang menuju status negara maju
menghadirkan berbagai tantangan, terutama dalam sektor transportasi di perkotaan.
Transportasi darat, termasuk Light Rail Transit (LRT), menjadi fokus utama dalam upaya
meningkatkan mobilitas dan mengurangi kemacetan. Meskipun Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen secara
jelas, dalam konteks transportasi publik seperti LRT masih menghadapi tantangan yang
signifikan. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara harapan akan
pelayanan yang aman, nyaman, dan terjangkau dengan realitas operasional LRT di
Jabodebek. Gangguan teknis seperti kerusakan pada pintu kereta, masalah pada gardu
listrik, dan kekurangan petugas di stasiun menimbulkan risiko bagi keselamatan dan
kenyamanan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum
yang muncul, terutama terkait dengan perlindungan konsumen dalam penggunaan LRT.
Berdasarkan pemaparan di atas, dalam menjawab penelitian ini penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, asas, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penulis mengumpulkan berbagai macam
data seperti bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier yang
relevan untuk menghasilkan kesimpulan dan analisis dalam mengatasi permasalahan
tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan dalam kebijakan dan praktik
pengelolaan transportasi publik untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih
baik, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran tentang
tantangan yang dihadapi dalam UUPK di sektor transportasi, tetapi juga menawarkan
rekomendasi untuk perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan perlindungan dan
keamanan konsumen dalam penggunaan LRT di Indonesia.