Penggunaan hewan dalam konflik bersenjata sebagai alat peperangan (Means of Warfare)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Feriantoro, Fali Akram
dc.date.accessioned 2024-10-15T06:52:35Z
dc.date.available 2024-10-15T06:52:35Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45899
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19036
dc.description 5404 - FH en_US
dc.description.abstract Hewan merupakan makhluk hidup yang dapat terlibat dalam konflik bersenjata. Manusia menggunakan hewan dalam konflik bersenjata selama sejarah peradaban manusia karena kemampuan alamiahnya merupakan faktor utama manusia menggunakan hewan sebagai alat dan metode peperangan seperti transportasi, maskot, pelacak dan senjata yang dapat membantu manusia untuk memenangkan pertempuran dalam konflik bersenjata. Penggunaan hewan sebagai alat peperangan dilakukan untuk menyerang pihak lawan. Prinsip pembeda dalam hukum humaniter mengenal status kombatan, warga sipil, objek sipil dan objek militer sehingga pihak dalam konflik bersenjata dapat mengetahui apa saja yang boleh diserang dan tidak boleh diserang, namun meskipun hewan sebagai alat peperangan memiliki peran penting dalam konflik bersenjata namun, hukum humaniter tidak mengatur secara spesifik mengenai status penggunaan hewan sebagai alat peperangan tersebut dalam konflik bersenjata. Pada umumnya, hukum humaniter internasional memandang hewan sebagai objek dan hewan dapat termasuk properti, cagar budaya, objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga sipil dan lingkungan alam sehingga hewan dapat menjadi objek sipil. Namun, status objek sipil tersebut dapat berubah menjadi objek militer apabila memberikan kontribusi efektif terhadap aksi militer sehingga hewan yang digunakan sebagai alat peperangan yang tujuannya adalah menyerang pihak musuh dinilai dapat memberikan kontribusi efektif terhadap aksi militer sehingga hewan tersebut merupakan objek militer yang sah. Hewan sebagai alat peperangan tidak cocok menjadi status kombatan karena hanya manusia yang dapat menjadi angkatan perang dan hewan hanya dianggap sebagai mekanisme pengirim serangan yang tidak bisa membedakan kombatan dan warga sipil serta dikendalikan oleh manusia sehingga hewan yang digunakan sebagai alat peperangan hanya cocok menjadi objek militer. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HEWAN en_US
dc.subject KONFLIK BERSENJATA en_US
dc.subject ALAT PEPERANGAN en_US
dc.subject OBJEK MILITER en_US
dc.subject KOMBATAN en_US
dc.title Penggunaan hewan dalam konflik bersenjata sebagai alat peperangan (Means of Warfare) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200213
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account