Tax review atas pajak penghasilan Pasal 21, 25, 29, dan pajak pertambahan nilai untuk menilai kewajiban pajak CV. X

Show simple item record

dc.contributor.advisor Purboyo, Arthur
dc.contributor.author Ferlanda, Muhammad Abiyan
dc.date.accessioned 2024-09-13T08:26:46Z
dc.date.available 2024-09-13T08:26:46Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44076
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18690
dc.description 25132 - FE en_US
dc.description.abstract Pernerimaan Perpajakan merupakan penyumbang Penerimaan Negara terbesar dengan angka 79% dari total Penerimaan Negara tahun 2021. Pajak Dalam Negeri mendominasi Penerimaan Perpajakan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar. Mengetahui seberapa pentingnya pajak bagi Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 untuk reformasi perpajakan. Dengan adanya peraturan tersebut, kepatuhan Wajib Pajak dapat dipacu, sehingga tax review dapat menjadi acuan kepatuhan Wajib Pajak. Tax review dapat membantu mengurangi kewajiban sanksi bagi Wajib Pajak. Dengan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menilai kepatuhan dalam perhitungan hingga pelaporan kewajiban perpajakannya, serta beradaptasi dengan peraturan baru agar dapat meningkatkan kepatuhan. Pelaksanaan magang oleh Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) oleh Program Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta. Ariesta sendiri memiliki klien yang terdiri dari banyak jenis usaha. CV. X merupakan salah satu klien dari Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta yang bergerak dalam perdagangan berbagai macam material bangunan. Pelaksanaan kegiatan magang di Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta dimulai dari pelatihan mahasiswa magang dan mengerjakan kewajiban klien seperti perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan kewajiban perpajakan klien. Kegiatan pelaporan kewajiban klien terdiri dari melaporkan SPT Masa PPN, PPh, serta kebijakan baru seperti PPh Unifikasi dan Program Pengungkapan Sukarela. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan menjadi aspek yang mendominasi kegiatan yang dilaksanakan selama rangkaian aktivitas magang. Berdasarkan banyak rangkaian aktivitas yang dilaksanakan, dapat diketahui bahwa pengenaan, penyetoran, hingga pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan tax review kepada salah satu klien Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta yaitu CV. X dapat dikatakan sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap aspek PPh dan PPN yang memiliki batas waktu penyetoran dan pelaporan yang berbeda-beda dapat dipenuhi, walaupun dengan adanya peraturan baru yang diaplikasikan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Maka dari itu tax review yang dilakukan dapat melihat kepatuhan CV. X terhadap kewajiban perpajakannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject PAJAK PENGHASILAN en_US
dc.subject PAJAK PERTAMBAHAN NILAI en_US
dc.subject KEPATUHAN en_US
dc.subject TAX REVIEW en_US
dc.title Tax review atas pajak penghasilan Pasal 21, 25, 29, dan pajak pertambahan nilai untuk menilai kewajiban pajak CV. X en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6041801187
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425015801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account