Abstract:
Pernerimaan Perpajakan merupakan penyumbang Penerimaan Negara
terbesar dengan angka 79% dari total Penerimaan Negara tahun 2021. Pajak Dalam Negeri
mendominasi Penerimaan Perpajakan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang
terbesar. Mengetahui seberapa pentingnya pajak bagi Indonesia, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 untuk reformasi perpajakan.
Dengan adanya peraturan tersebut, kepatuhan Wajib Pajak dapat dipacu, sehingga tax review dapat menjadi acuan kepatuhan Wajib Pajak. Tax review dapat membantu mengurangi
kewajiban sanksi bagi Wajib Pajak. Dengan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menilai
kepatuhan dalam perhitungan hingga pelaporan kewajiban perpajakannya, serta beradaptasi dengan peraturan baru agar dapat meningkatkan kepatuhan. Pelaksanaan magang oleh Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) oleh Program Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan bekerja sama dengan Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta. Ariesta sendiri memiliki klien yang terdiri dari banyak jenis usaha. CV. X merupakan salah satu klien dari Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta yang bergerak dalam perdagangan berbagai macam material bangunan.
Pelaksanaan kegiatan magang di Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta
dimulai dari pelatihan mahasiswa magang dan mengerjakan kewajiban klien seperti
perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan kewajiban perpajakan klien. Kegiatan pelaporan kewajiban klien terdiri dari melaporkan SPT Masa PPN, PPh, serta kebijakan baru seperti PPh Unifikasi dan Program Pengungkapan Sukarela. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan menjadi aspek yang mendominasi kegiatan yang dilaksanakan selama rangkaian aktivitas magang. Berdasarkan banyak rangkaian aktivitas yang dilaksanakan, dapat diketahui bahwa pengenaan, penyetoran, hingga pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan tax review kepada salah satu klien Konsultan Akuntansi dan Perpajakan Ariesta yaitu CV. X dapat dikatakan sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap aspek PPh dan PPN yang memiliki batas waktu penyetoran dan pelaporan yang berbeda-beda dapat dipenuhi, walaupun dengan adanya peraturan baru yang diaplikasikan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Maka dari itu tax review yang dilakukan dapat melihat kepatuhan CV. X terhadap kewajiban perpajakannya.