Abstract:
Saat ini di Indonesia, pelindungan hak terkait sering diabaikan, khususnya
oleh Pelaku Pertunjukan. Pada dasarnya pelaku pertunjukan, lembaga penyiaran,
dan produser fonogram memiliki hak terkait yang sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Legal Memorandum ini
bertujuan untuk mengingatkan kembali kehadiran pelindungan hak terkait di
Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan di Bangsa
Indonesia sehingga menciptakan berbagai macam platform atau wadah untuk
menyebarkan ciptaan. Terlebih hal ini terbukti dengan hadirnya platform digital
TikTok. Platform Digital Tiktok merupakan sebuah aplikasi tren dengan urutan ke-
4 di dunia yang berperan sebagai platform atau wadah berbagi sebuah video musik
dengan durasi yang variatif, dari durasi pendek hingga panjang serta dengan fiturfitur
yang menarik seperti filter content, sticker, voice overs, sound effects, and
background music. Namun nyatanya seringkali ditemukan permasalahan mengenai
hak cipta dan/atau hak terkait di aplikasi TikTok. Legal Memorandum ini
mengambil suatu perkara pelanggaran hak terkait dalam bentuk penyebaran
fiksasi. Fenomena tersebut diambil dari Konser R 25 Shining Years. Perkara ini
diambil dari fakta yang ditemukan dan memang benar adanya. Hanya saja terdapat
beberapa fakta yang diubah untuk mencapai tujuan penulisan Legal Memorandum
ini. Oleh karena itu, dari perkara ini muncul masalah hukum dimana mengenai
apakah R memiliki hak terkait? apakah penyebaran fiksasi melalui platform digital
TikTok dengan publikasinya mendahului Pelaku Pertunjukan merupakan
pelanggaran hak terkait? Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan demi
menegakkan pelindungan hak terkait? Ketiga hal tersebutlah yang menjadi pusat
pemikiran dalam Legal Memorandum ini.