Abstract:
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih sering menggunakan pemidanaan
sebagai jalan utama dalam menyelesaikan suatu perkara pidana yang dianggap
kurang efektif, sehingga melahirkan konsep keadilan restoratif. Keadilan restoratif
adalah konsep di mana penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan
pihak yang berkonflik dan memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak
pidana. Pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang merupakan tindak
pidana tanpa korban menjadikan konsep keadilan restoratif yang diterapkan sedikit
berbeda dengan kasus lainnya. Dari hal tersebut, yang menjadi masalah dalam
penelitian ini adalah “apakah keadilan restoratif diterapkan sesuai dengan
teorinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara teori tujuan
keadilan restoratif dengan penerapannya dalam kasus-kasus tindak pidana
penyalahgunaan narkotika yang ada di media massa.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis.
Sampel dalam penelitian ini adalah beberapa kasus penyalahgunaan narkotika yang
ada di media massa. Teknik pengambilan sampel data menggunakan bahan
kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teori tujuan keadilan restoratif
mengenai keadilan restoratif terhadap pengguna narkotika dengan analisis
deskriptif, yaitu menganalisis masalah dan dikaitkan dengan tujuan penelitian,
kemudian memberikan jawaban terhadap permasalahan yang ada pada rumusan
masalah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif
hampir sesuai dengan teori tujuan keadilan restoratif dan tidak sepenuhnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini ditunjukan dari hasil
analisis, yakni masih adanya residivis karena belum sembuh dari kecanduannya dan
masih adanya pelaku yang diberlakukan restorative justice tetapi sulit untuk
reintegrasi dengan masyarakat. Kemudian ada beberapa kasus di mana pelaku
seharusnya tidak dapat diberlakukan restorative justice berdasarkan batas
maksimum kepemilikan pada saat penangkapan, tetapi masih dilakukan
restorative justice.