Perlindungan hukum bagi pekerja anak usia 16 hingga 17 tahun sebagai atlet e-sports yang ketentuannya tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Dinanti, Diva Virgia Dara
dc.date.accessioned 2024-07-22T04:23:13Z
dc.date.available 2024-07-22T04:23:13Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44639
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17794
dc.description 5236 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terdapat ketentuan yang bertentangan terkait usia anak boleh bekerja. Dalam Pasal 69 UU Ketenagakerjaan terdapat pengecualian larangan pengusaha mempekerjakan anak bagi anak yang berusia 13 hingga 15 tahun. Sedangkan apabila dilakukan penafsiran outentik terhadap kata “anak” dalam Pasal 1 Angka 26 Ketentuan Umum UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga seharusnya anak berusia 16 hingga 17 tahun termasuk pengertian anak. Maka dari itu UU Ketenagakerjaan mengecualikan anak berusia 16 hingga 17 tahun, hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pekerja anak usia 16 hingga 17 tahun. Dengan adanya hal tersebut berdampak keabsahan hubungan kerja yang melibatkan pekerja anak usia 16 hingga 17 tahun termasuk pekerja anak sebagai atlet e-Sports. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam menjawab penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normative, dalam penelitian hukum normative, pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematiskan terhadap bahan-bahan hukum tertulis agar menjadi mudah dianalisis. Kemudian dalam penelitian ini akan menggunakan berbagai penafsiran hukum dan menggunakan metode konstruksi hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan bagi pekerja anak usia 13 hingga 15 tahun dapat berlaku pula bagi 16 hingga 17 tahun, sehingga mengenai hubungan hukum dan perlindungan hukum yang dituangkan dalam hak-hak normative yang melibatkan atlet e-Sports berusia 16 hingga 17 tahun berpedoman pada ketentuan pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu dibutuhkan pemerintah untuk merubah ketentuan pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan atau membuat kebijakan baru yang komperhensif dan mengikat mengenai pekerja anak khususnya terkait atlet e-Sports berusia 16 hingga 17 tahun demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja anak sebagai atlet e-Sports berusia 16 hingga 17 tahun. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEKERJA ANAK en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject ATLET E-SPORTS en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi pekerja anak usia 16 hingga 17 tahun sebagai atlet e-sports yang ketentuannya tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001282
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account