Abstract:
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terdapat
ketentuan yang bertentangan terkait usia anak boleh bekerja. Dalam Pasal 69 UU
Ketenagakerjaan terdapat pengecualian larangan pengusaha mempekerjakan anak
bagi anak yang berusia 13 hingga 15 tahun. Sedangkan apabila dilakukan
penafsiran outentik terhadap kata “anak” dalam Pasal 1 Angka 26 Ketentuan Umum
UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun,
sehingga seharusnya anak berusia 16 hingga 17 tahun termasuk pengertian anak.
Maka dari itu UU Ketenagakerjaan mengecualikan anak berusia 16 hingga 17
tahun, hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pekerja anak usia 16
hingga 17 tahun. Dengan adanya hal tersebut berdampak keabsahan hubungan kerja
yang melibatkan pekerja anak usia 16 hingga 17 tahun termasuk pekerja anak
sebagai atlet e-Sports.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam menjawab penelitian ini penulis
mempergunakan metode penelitian yuridis normative, dalam penelitian hukum
normative, pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematiskan terhadap
bahan-bahan hukum tertulis agar menjadi mudah dianalisis. Kemudian dalam
penelitian ini akan menggunakan berbagai penafsiran hukum dan menggunakan
metode konstruksi hukum.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan bagi pekerja anak usia 13 hingga
15 tahun dapat berlaku pula bagi 16 hingga 17 tahun, sehingga mengenai hubungan
hukum dan perlindungan hukum yang dituangkan dalam hak-hak normative yang
melibatkan atlet e-Sports berusia 16 hingga 17 tahun berpedoman pada ketentuan
pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu dibutuhkan pemerintah
untuk merubah ketentuan pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan atau membuat
kebijakan baru yang komperhensif dan mengikat mengenai pekerja anak khususnya
terkait atlet e-Sports berusia 16 hingga 17 tahun demi memberikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi pekerja anak sebagai atlet e-Sports berusia 16 hingga
17 tahun.