dc.contributor.advisor |
Sembiring, Sentosa |
|
dc.contributor.author |
Putra, Aldi Harjaya |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-22T04:13:12Z |
|
dc.date.available |
2024-07-22T04:13:12Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp44675 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17791 |
|
dc.description |
5272 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi menyebabkan kemajuan dalam dunia bisnis dan
finansial. Adanya inovasi terhadap dunia finansial berdampak terhadap kegiatan
investasi. Kegiatan urun dana yang zaman dahulu dilakukan secara fisik, sekarang
mengalami digitalisasi. Hal ini mengakibatkan lahirnya kegiatan urun dana dengan
memanfaatkan teknologi digital (crowdfunding). Salah satu bagian dari kegiatan
crowdfunding adalah equity crowdfunding yang merupakan kegiatan penggalangan
dana dengan cara menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor dan dilakukan
dengan skala yang lebih kecil untuk dapat dijangkau oleh UMKM.
Equity Crowdfunding diidentifikasi sebagai kegiatan penawaran umum versi
sederhana. Namun kesederhanaan tersebut tidak melepaskan kewajiban kegiatan ini
tunduk terhadap prinsip-prinsip yang dianut kegiatan pasar modal karena equity
crowdfunding tetap merupakan bagian dari kegiatan pasar modal. Prinsip yang
mengikat salah satunya adalah prinsip keterbukaan informasi yang secara lebih spesifik
disebut sebagai full and fair disclosure.
Penerapan prinsip full and fair disclosure dapat dilihat melalui ketentuan
pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 sebagai aturan
atas equity crowdfunding itu sendiri. Dalam aturan tersebut, terdapat prosedur yang
menggambarkan keterbukaan informasi yang diadaptasi dari kegiatan penawaran
umum. Namun secara material terdapat perhatian khusus terhadap ketidakjelasan
ketentuan mengenai prospektus sebagai dokumen hukum yang harus diungkapkan
Penerbit guna melaksanakan keterbukaan informasi.
Ketidaklengkapan informasi berpotensi dapat merugikan Pemodal sebagai
investor. Sehingga dengan tidak lengkapnya dan tidak akuratnya informasi yang harus
diungkapkan kepada Pemodal, dieperlukan suatu kejelasan atas upaya hukum sebagai
bentuk pertanggungjawaban hukum. Maka dari itu dilakukan penelitian secara yuridis
normatif untuk mengkaji keberadaan prinsip full and fair disclosure dalam prospektus
equity crowdfunding. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
EQUITY CROWDFUNDING |
en_US |
dc.subject |
PROSPEKTUS |
en_US |
dc.subject |
FULL AND FAIR DISCLOSURE |
en_US |
dc.subject |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM |
en_US |
dc.title |
Analisis terhadap prinsip Full and Fair Disclosure dalam pengaturan prospektus Equity Crowdfunding berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001275 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8956450022 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|