Analisis terhadap prinsip Full and Fair Disclosure dalam pengaturan prospektus Equity Crowdfunding berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Putra, Aldi Harjaya
dc.date.accessioned 2024-07-22T04:13:12Z
dc.date.available 2024-07-22T04:13:12Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44675
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17791
dc.description 5272 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi menyebabkan kemajuan dalam dunia bisnis dan finansial. Adanya inovasi terhadap dunia finansial berdampak terhadap kegiatan investasi. Kegiatan urun dana yang zaman dahulu dilakukan secara fisik, sekarang mengalami digitalisasi. Hal ini mengakibatkan lahirnya kegiatan urun dana dengan memanfaatkan teknologi digital (crowdfunding). Salah satu bagian dari kegiatan crowdfunding adalah equity crowdfunding yang merupakan kegiatan penggalangan dana dengan cara menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor dan dilakukan dengan skala yang lebih kecil untuk dapat dijangkau oleh UMKM. Equity Crowdfunding diidentifikasi sebagai kegiatan penawaran umum versi sederhana. Namun kesederhanaan tersebut tidak melepaskan kewajiban kegiatan ini tunduk terhadap prinsip-prinsip yang dianut kegiatan pasar modal karena equity crowdfunding tetap merupakan bagian dari kegiatan pasar modal. Prinsip yang mengikat salah satunya adalah prinsip keterbukaan informasi yang secara lebih spesifik disebut sebagai full and fair disclosure. Penerapan prinsip full and fair disclosure dapat dilihat melalui ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 sebagai aturan atas equity crowdfunding itu sendiri. Dalam aturan tersebut, terdapat prosedur yang menggambarkan keterbukaan informasi yang diadaptasi dari kegiatan penawaran umum. Namun secara material terdapat perhatian khusus terhadap ketidakjelasan ketentuan mengenai prospektus sebagai dokumen hukum yang harus diungkapkan Penerbit guna melaksanakan keterbukaan informasi. Ketidaklengkapan informasi berpotensi dapat merugikan Pemodal sebagai investor. Sehingga dengan tidak lengkapnya dan tidak akuratnya informasi yang harus diungkapkan kepada Pemodal, dieperlukan suatu kejelasan atas upaya hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Maka dari itu dilakukan penelitian secara yuridis normatif untuk mengkaji keberadaan prinsip full and fair disclosure dalam prospektus equity crowdfunding. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject EQUITY CROWDFUNDING en_US
dc.subject PROSPEKTUS en_US
dc.subject FULL AND FAIR DISCLOSURE en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM en_US
dc.title Analisis terhadap prinsip Full and Fair Disclosure dalam pengaturan prospektus Equity Crowdfunding berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001275
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account