Analisis terhadap prinsip Full and Fair Disclosure dalam pengaturan prospektus Equity Crowdfunding berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account