Pengaturan hukum mengenai pencatatan anak saat namanya tercantum dalam dua Kartu Keluarga akibat perceraian

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Nabila, Selma
dc.date.accessioned 2024-07-18T08:16:04Z
dc.date.available 2024-07-18T08:16:04Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41852
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17757
dc.description 4825 - FH en_US
dc.description.abstract Perkawinan dan perceraian adalah hal yang sudah tidak asing lagi untuk didengar. Perkawinan yang merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri. Kemudian ada pula perceraian, yang merupakan salah satu akibat putusnya perkawinan. Perceraian telah menjadi hal yang lumrah, namun tentunya memiliki akibat. Salah satu akibat perceraian adalah ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. Dalam arti lain, perceraian tidak membuat anak kehilangan haknya untuk dipelihara dan mendapat pendidikan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, meskipun perkawinan orang tuanya telah putus. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting, semisal kelahiran, perkawinan, perceraian dan lain sebagainya. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) misalnya, telah menggunakan sistem berbasis online di Indonesia. Masalah muncul saat seseorang dicatatkan dalam dua dokumen kependudukan yang berbeda yang tentu menjadi masalah karena menurut Undang – Undang yang berlaku, seseorang tidak boleh berada di dua dokumen kependudukan berbeda dan ada sanksi untuk hal tersebut. Masalah utamanya adalah ketika orang yang bersangkutan adalah anak yang tidak tahu menahu soal pencatatan dokumen kependudukan karena dicatatkan oleh orang lain dan bagaimana pertanggungjawaban hukum atasnya. Dalam penulisan hukum ini dibahas mengenai perkawinan, perceraian, anak dan administrasi kependudukan. Selain itu dibahas juga mengenai pertanggungjawaban hukum atas pencatatan anak di lebih dari satu Kartu Keluarga karena sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi anak. Pengaturan pencatatan anak yang orang tuanya bercerai dalam Kartu Keluarga masih belum ada. Adanya kekosongan hukum menyebabkan masalah, oleh karena itu seharusnya hukum Indonesia mengatur hal tersebut dengan jelas dan lengkap. Tentu yang menjadi masalah utama adalah pertanggungjawaban hukum, apabila terjadi pencatatan di lebih dari satu Kartu Keluarga maka Instansi Pelaksana yang mencatatkan seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERKAWINAN en_US
dc.subject PERCERAIAN en_US
dc.subject ANAK en_US
dc.subject ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN en_US
dc.subject DOKUMEN KEPENDUDUKAN en_US
dc.subject PENCATATAN DI DUA KARTU KELUARGA en_US
dc.title Pengaturan hukum mengenai pencatatan anak saat namanya tercantum dalam dua Kartu Keluarga akibat perceraian en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200229
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account