Abstract:
Perkawinan dan perceraian adalah hal yang sudah tidak asing lagi untuk didengar. Perkawinan yang merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri. Kemudian ada pula perceraian, yang merupakan salah satu akibat putusnya perkawinan. Perceraian telah menjadi hal yang lumrah, namun tentunya memiliki akibat. Salah satu akibat perceraian adalah ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. Dalam arti lain, perceraian tidak membuat anak kehilangan haknya untuk dipelihara dan mendapat pendidikan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, meskipun perkawinan orang tuanya telah putus. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting, semisal kelahiran, perkawinan, perceraian dan lain sebagainya. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) misalnya, telah menggunakan sistem berbasis online di Indonesia. Masalah muncul saat seseorang dicatatkan dalam dua dokumen kependudukan yang berbeda yang tentu menjadi masalah karena menurut Undang – Undang yang berlaku, seseorang tidak boleh berada di dua dokumen kependudukan berbeda dan ada sanksi untuk hal tersebut. Masalah utamanya adalah ketika orang yang bersangkutan adalah anak yang tidak tahu menahu soal pencatatan dokumen kependudukan karena dicatatkan oleh orang lain dan bagaimana pertanggungjawaban hukum atasnya. Dalam penulisan hukum ini dibahas mengenai perkawinan, perceraian, anak dan administrasi kependudukan. Selain itu dibahas juga mengenai pertanggungjawaban hukum atas pencatatan anak di lebih dari satu Kartu Keluarga karena sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi anak. Pengaturan pencatatan anak yang orang tuanya bercerai dalam Kartu Keluarga masih belum ada. Adanya kekosongan hukum menyebabkan masalah, oleh karena itu seharusnya hukum Indonesia mengatur hal tersebut dengan jelas dan lengkap. Tentu yang menjadi masalah utama adalah pertanggungjawaban hukum, apabila terjadi pencatatan di lebih dari satu Kartu Keluarga maka Instansi Pelaksana yang mencatatkan seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya.