Pertanggungjawaban Negara Ukraina sebagai negara kolong terhadap Maskapai Malaysia Airlines MH17

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.advisor Sitanggang, Dyan Franciska Dumaris
dc.contributor.author Winardi, Ricky Martin
dc.date.accessioned 2024-07-18T07:50:11Z
dc.date.available 2024-07-18T07:50:11Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41845
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17751
dc.description 4818 - FH en_US
dc.description.abstract Insiden maskapai Malaysia Airlines MH17 merupakan sebuah insiden yang tidaklah seharusnya terjadi. Insiden tersebut memunculkan berbagai pro dan kontra hingga berbagai polemik. Kronologis dimulai dari terbangnya pesawat dari Bandara Internasional Schiphol (Amsterdam) tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur (Kuala Lumpur) dimana dalam penerbangannya tepat di atas Ukraina Timur, pesawat tersebut jatuh tertembak oleh rudal pemberontak atau separatis (Pro-Russia). Sehingga memunculkan masalah tentang siapakah subjek yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Akan terjadinya insiden tersebut terjadi “saling lempar-melempar” tuduhan dan tudingan antara Ukraina dan Rusia. Tidak hanya itu, bahwa dalam penyelidikan pasca-insiden dan investigasi juga terjadi hal yang sama berupa sifat transnasional atau lintas-negara dalam pembentukan tim seperti DSB dan JIT. Adapun akan hal tersebut, dalam penelitian hukum ini akan digunakan metode penelitian yuridis normatif dimana akan digunakan sumber-sumber hukum positif seperti peraturan perundang-undangan dan konvensi-konvensi internasional mengenai hal tersebut yang dijadikan sebagai dasar kajian dan pisau analisis. Terdapat beberapa instrumen hukum untuk menjawab secara ringkas dan sederhana melalui analisis terhadap kasus ini. Salah satu yang paling besar berpengaruh sebagai landasan pokok dan utama menjadi acuan adalah konvensi Chicago tahun 1944. Di samping itu, terdapat ILC atau International Law Commission, ICAO atau International Civil Aviation Organization, dan article 3 Bis. Sehingga berdasarkan Pasal 9, Pasal 28, dan article 3 Bis Konvensi Chicago 1944, Negara Ukraina sebagai negara kolong telah lalai untuk menjamin keamanan udara, darat dan terhadap benda yang berada di wilayah udaranya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MH17 en_US
dc.subject TANGGUNG JAWAB NEGARA, en_US
dc.subject KONVENSI CHICAGO en_US
dc.subject ICAO en_US
dc.subject NOTAM en_US
dc.title Pertanggungjawaban Negara Ukraina sebagai negara kolong terhadap Maskapai Malaysia Airlines MH17 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200168
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409099201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account