Abstract:
Insiden maskapai Malaysia Airlines MH17 merupakan sebuah insiden yang tidaklah seharusnya terjadi. Insiden tersebut memunculkan berbagai pro dan kontra hingga berbagai polemik. Kronologis dimulai dari terbangnya pesawat dari Bandara Internasional Schiphol (Amsterdam) tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur (Kuala Lumpur) dimana dalam penerbangannya tepat di atas Ukraina Timur, pesawat tersebut jatuh tertembak oleh rudal pemberontak atau separatis (Pro-Russia). Sehingga memunculkan masalah tentang siapakah subjek yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Akan terjadinya insiden tersebut terjadi “saling lempar-melempar” tuduhan dan tudingan antara Ukraina dan Rusia. Tidak hanya itu, bahwa dalam penyelidikan pasca-insiden dan investigasi juga terjadi hal yang sama berupa sifat transnasional atau lintas-negara dalam pembentukan tim seperti DSB dan JIT. Adapun akan hal tersebut, dalam penelitian hukum ini akan digunakan metode penelitian yuridis normatif dimana akan digunakan sumber-sumber hukum positif seperti peraturan perundang-undangan dan konvensi-konvensi internasional mengenai hal tersebut yang dijadikan sebagai dasar kajian dan pisau analisis. Terdapat beberapa instrumen hukum untuk menjawab secara ringkas dan sederhana melalui analisis terhadap kasus ini. Salah satu yang paling besar berpengaruh sebagai landasan pokok dan utama menjadi acuan adalah konvensi Chicago tahun 1944. Di samping itu, terdapat ILC atau International Law Commission, ICAO atau International Civil Aviation Organization, dan article 3 Bis. Sehingga berdasarkan Pasal 9, Pasal 28, dan article 3 Bis Konvensi Chicago 1944, Negara Ukraina sebagai negara kolong telah lalai untuk menjamin keamanan udara, darat dan terhadap benda yang berada di wilayah udaranya.