Abstract:
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 berisi ketentuanketentuan
mengenai pranata hukum laut internasional yang di dalamnya juga
mengatur pembagian laut menjadi zona maritim. UNCLOS 1982 mengatur zonazona
maritim dengan status hukum yang berbeda. Zona maritim tersebut
merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara yang diperlukan demi pertahanan
dan keamanan negara pantai terhadap wilayah kedaulatannya termasuk melalui
keamanan maritim (maritime security). Dalam UNCLOS 1982 diatur berbagai
kejahatan atau tindak pidana yang dapat mengancam keamanan maritim,
diantaranya adalah pembajakan kapal (piracy) dan perampokan bersenjata (armed
robbery). Dengan adanya berbagai ancaman tersebut dibutuhkan suatu solusi bagi
permasalahan yang dihadapi oleh industri perkapalan ini. Salah satu solusi yang
diterapkan oleh perusahaan perkapalan dalam permasalahan ini adalah penggunaan
Private Maritime Security Company (PMSC). Pada dasarnya, PMSC bertugas untuk
melindungi kapal yang mereka awaki agar tidak dibajak.
Seiring berjalannya waktu, didapati bahwa status hukum dan bentuk
pertanggungjawaban dari PMSC masih berada di dalam ketidakpastian secara
hukum. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui status hukum dan
pertanggungjawaban PMSC berdasarkan Hukum Internasional.