Abstract:
Penggunaan Sistem Maritim Otonom semakin tinggi oleh negara negara, dikarenakan kegunaan nya yang memiliki manfaat tinggi dalam bidang privat maupun publik. Namun, pengaturan yang ada untuk Sistem Maritim Otonom masih sangat lah kurang, melihat dari Perjanjian Internasional, lebih tertentu adalah United Nation Convention on the Law of the Sea tahun 1982 dan Hukum Humaniter Internasional. Permasalahan yang ditemukan dalam aplikasi UNCLOS adalah apabila perjanjian itu sendiri pada dasarnya dapat diterapkan kepada penggunaan Sistem Maritim Otonom. Disini dapat kita temukan bahwa UNCLOS sendiri tidak mengatur sebuah definisi pasti dari “Kapal”. Hal ini merupakan bagian krusial sebelum UNCLOS dapat dinyatakan untuk berlaku terhadap penggunaan UMS. Diluar pertanyaan mengenai UNCLOS adalah Hukum Humaniter Internasional. Disini, penulis menemukan bahwa walaupun Hukum Humaniter dapat diaplikasikan, namun dalam kapasitas terbatas, dalam segi Pasal Pasal tertentu maupun penerapan keseluruhan Hukum Humaniter. Berdasarkan hasil Analisa Penulis, disini dapat ditarik kesimpulan bahwa betul Hukum Internasional masih belum siap untuk mengatur penggunaan UMS. Sebagai bagian argumentasi dari Analisa tersebut adalah dorongan untuk membentuk pengaturan UMS dalam satu konvensi tepisah.