Abstract:
Perkembangan teknologi saat ini merupakan tolak ukur masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan segala informasi secara mudah, cepat dan praktis. Melalui hal tersebut mengembangkan berbagai bidang atau sarana layanan daring, mulai dari pendidikan hingga kegiatan usaha dagang. Kini semakin banyak kemudahan kemudahan yang diberikan dalam layanan usaha jual-beli produk oleh pelaku usaha melalui media elektronik atau daring. Salah satu pelaku usaha yang memanfaatkan kegiatan tersebut adalah Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X yang membnetuk suatu laman dan layanan yang dapat mempermudah konsumen untuk membeli dan menjangkau barang atau produk mengenai softlens dalam bidang kecantikan.
Dalam menjalankan usahanya Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X membentuk suatu perjanjian yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat yaitu pihak Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X dan konsumen agar hubungan jual-beli dapat terjadi. Hal ini tercantum dalam syarat dan kondisi dalam laman Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X, Syarat dan kondisi tersebut merupakan perjanjian dalam jenis perjanjian baku karena hanyak dibentuk oleh salah satu pihak yang kedudukannya lebih kuat yaitu pihak Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X, sedangkan konsumen yang berada dalam posisi yang lebih lemah hanya dapat menyetujui atau tidak karena perjanjian baku bersifat take it or leave it contract sesuai isi perjanjian baku milik Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X.
Dalam perjanjian baku milik Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X terdapat klausula baku yaitu klausula-klausula yang telah dibakukan terlebih dahulu yang pada prakteknya melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai pencatuman klausula baku yang bersifat terlarang yaitu pembatasan, pengalihan dan pembebasan tanggung jawab. Hal ini pun tidak
terkecuali dalam klausula yang dicantumkan oleh pihak Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X.
Berdasarkan pemaparan tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji penyebab ketidakselarasan mengenai klausula baku dalam laman Pelaku Usaha Softlens Kecantikan X dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang belum ditegakkan sebagaimana mestinya khusunya pada Pasal 18 mengenai ketentuan pencantuman klausula baku.