Analisis tanggung jawab pelaku usaha jasa media Televisi "X" atas program siaran dari media televisi "X" berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Putra, Ezra Valenta
dc.date.accessioned 2024-07-18T03:52:40Z
dc.date.available 2024-07-18T03:52:40Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41771
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17728
dc.description 4744 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari tanggung jawab pelaku usaha jasa media televisi “X” atas program siaran dari media televisi “X” yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungann Konsumen. Bahwa pada dasarnya konsumen perlu pula dilindungi dari program siaran yang disiarkan oleh pelaku usaha penyiaran karena konsumen rentan sekali mendapatkan kerugian atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha penyiaran khususnya dalam hal kerugian immateriil. Penelitian ini juga menganalisis perihal klasifikasi dari pelaku usaha penyiaran itu sendiri berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Klasifikasi yang dianut atau yang dipahami dalam hukum perlindungan konsumen adalah klasifikasi produk dan klasifikasi jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, konsep yang terkait antara bidang penyiaran dan hukum perlindungan konsumen. Hasil yang diperoleh penelitian ini adalah konsumen dapat memintakan pertanggung jawaban kepada pelaku usaha berdasarkan contractual liability sebagai salah satu upaya bagi konsumen apabila aduan konsumen tidak ditanggapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Atas hal tersebut maka pelaku usaha penyiaran juga turut pula untuk memperhatikan undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dibidang penyiaran terhadap fisik dan psikis dari konsumen. BPSK mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan dalam hal pembinaan dan mengedukasi konsumen terkait program siaran itu sendiri. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject KONSUMEN en_US
dc.subject KOMISI PENYIARAN INDONESIA en_US
dc.subject PROGRAM SIARAN en_US
dc.subject KLASIFIKASI PRODUK en_US
dc.subject KLASIFIKASI JASA en_US
dc.subject PELAKU USAHA PENYIARAN en_US
dc.subject BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN en_US
dc.subject CONTRACTUAL LIABILITY en_US
dc.title Analisis tanggung jawab pelaku usaha jasa media Televisi "X" atas program siaran dari media televisi "X" berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account