Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari tanggung jawab pelaku usaha jasa media televisi “X” atas program siaran dari media televisi “X” yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungann Konsumen. Bahwa pada dasarnya konsumen perlu pula dilindungi dari program siaran yang disiarkan oleh pelaku usaha penyiaran karena konsumen rentan sekali mendapatkan kerugian atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha penyiaran khususnya dalam hal kerugian immateriil. Penelitian ini juga menganalisis perihal klasifikasi dari pelaku usaha penyiaran itu sendiri berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Klasifikasi yang dianut atau yang dipahami dalam hukum perlindungan konsumen adalah klasifikasi produk dan klasifikasi jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, konsep yang terkait antara bidang penyiaran dan hukum perlindungan konsumen. Hasil yang diperoleh penelitian ini adalah konsumen dapat memintakan pertanggung jawaban kepada pelaku usaha berdasarkan contractual liability sebagai salah satu upaya bagi konsumen apabila aduan konsumen tidak ditanggapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Atas hal tersebut maka pelaku usaha penyiaran juga turut pula untuk memperhatikan undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dibidang penyiaran terhadap fisik dan psikis dari konsumen. BPSK mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan dalam hal pembinaan dan mengedukasi konsumen terkait program siaran itu sendiri.