Pertanggungjawaban hukum pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kelalaian pengelolaan fasilitas umum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusuf, Asep Warlan
dc.contributor.author Kautsar, Alvi Al
dc.date.accessioned 2024-07-18T03:17:41Z
dc.date.available 2024-07-18T03:17:41Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41782
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17724
dc.description 4755 - FH en_US
dc.description.abstract Pemprov DKI Jakarta yang sama sekali tidak memberikan pertanggungjawaban hukum, atau memberikannya secara tidak layak tanpa memperhatikan kondisi dan keadaan masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian pengelolaan fasilitas umum memenuhi unsur-unsur onrechtmatige overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara. Namun, tidak semua kerugian yang dialami masyarakat akibat kelalaian pengelolaan fasilitas umum menjadi pertanggungjawaban Pemprov DKI Jakarta, terdapat unsur-unsur yang harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, yaitu kerugian tersebut merupakan akibat dari perbuatan kelalaian pengelolaan fasilitas umum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Jika unsur-unsurnya dapat dibuktikan, dan dengan adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan, maka Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban hukum meskipun belum adanya dasar hukum yang mengharuskan atau terdapat kekaburan norma hukum dalam peraturan yang telah ada. Selain pertanggungjawaban hukum, memberikan perlindungan hukum menjadi suatu hal yang penting ketika Pemprov DKI Jakarta bermaksud untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap sesuatu urusan Pemerintahan yang dalam hal ini urusan yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas umum. Perlindungan hukum menjadi suatu hal yang penting terutama dalam hal melakukan tindakan yang melanggar hak masyarakat. Pemprov DKI Jakarta wajib merumuskan peraturan atau kebijakan terkait fasilitas umum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal perlindungan hak masyarakat. Diaturnya atau disetujuinya alokasi anggaran untuk ganti rugi bagi korban bencana pohon tumbang di RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM
dc.subject DISKRESI
dc.subject FASILITAS UMUM
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH
dc.subject KELALAIAN PEMERINTAH
dc.subject ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD
dc.title Pertanggungjawaban hukum pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kelalaian pengelolaan fasilitas umum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200215
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account