Abstract:
Pemprov DKI Jakarta yang sama sekali tidak memberikan pertanggungjawaban hukum, atau memberikannya secara tidak layak tanpa memperhatikan kondisi dan keadaan masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian pengelolaan fasilitas umum memenuhi unsur-unsur onrechtmatige overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara. Namun, tidak semua kerugian yang dialami masyarakat akibat kelalaian pengelolaan fasilitas umum menjadi pertanggungjawaban Pemprov DKI Jakarta, terdapat unsur-unsur yang harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, yaitu kerugian tersebut merupakan akibat dari perbuatan kelalaian pengelolaan fasilitas umum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Jika unsur-unsurnya dapat dibuktikan, dan dengan adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan, maka Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban hukum meskipun belum adanya dasar hukum yang mengharuskan atau terdapat kekaburan norma hukum dalam peraturan yang telah ada. Selain pertanggungjawaban hukum, memberikan perlindungan hukum menjadi suatu hal yang penting ketika Pemprov DKI Jakarta bermaksud untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu terhadap sesuatu urusan Pemerintahan yang dalam hal ini urusan yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas umum. Perlindungan hukum menjadi suatu hal yang penting terutama dalam hal melakukan tindakan yang melanggar hak masyarakat. Pemprov DKI Jakarta wajib merumuskan peraturan atau kebijakan terkait fasilitas umum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal perlindungan hak masyarakat. Diaturnya atau disetujuinya alokasi anggaran untuk ganti rugi bagi korban bencana pohon tumbang di RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.