Pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditinjau dari Independensi Mahkamah Konstitusi : studi kasus pemberhentian hakim konstitusi Aswanto

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Damalis, Alvina
dc.date.accessioned 2024-07-15T07:38:57Z
dc.date.available 2024-07-15T07:38:57Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44594
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17701
dc.description 5191 - FH en_US
dc.description.abstract Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kehakiman independen yang berfungsi untuk menegakkan peradilan dalam lingkup konstitusional. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan sebuah sikap yang menunjukkan sikap bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan tidak memihak pihak manapun. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi harus bersifat netral serta objektif dan bebas dari kepentingan-kepentingan luar. Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi harus didasari oleh objektivitas yang ada dan bebas dari pengaruh lembaga eksekutif maupun legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh Mahkamah Konstitusi. Independensi Mahkamah Konstitusi, kini kian menjadi permasalahan yang sering menjadi pertanyaan. Eksistensi independensi Mahkamah Konstitusi kini dapat dipertanyakan melalui praktik nyatanya. Pemberhentian hakim Aswanto oleh DPR merupakan salah satu sudut pandang permasalahan Mahkamah Konstitusi terkait dengan independensinya sebagai lembaga dengan kekuasaan kehakiman. Dengan adanya hal tersebut, kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen patut dipertanyakan. Ranah yudikatif yang seharusnya bersih dari kepentingan-kepentingan luar, kini dapat dimasuki oleh kekuasaan lain yang dalam hal ini adalah DPR. Berbagai paradigma serta teori hukum ketatanegaraan tidak dapat membenarkan usulan DPR yang mengajukan pemberhentian di luar prosedural. Seharusnya pemberhentian didasarkan atas permintaan Ketua MK kepada Presiden, dengan dilanjuti penerbitan Keputusan Presiden. Dalam pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, DPR dianggap terlalu ikut campur dalam pelaksanaan urusan Mahkamah konstitusi. Intervensi oleh DPR pada hakikatnya boleh dilaksanakan, tetapi intervensi yang dilakukan harus tetap pada batasan-batasan yang ada. Presiden sebagai lembaga eksekutif yang menerbitkan keputusan seharusnya sudah mengetahui mekanisme pemberhentian hakim yang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MAHKAMAH KONSTITUSI en_US
dc.subject DPR en_US
dc.subject INDEPENDEN en_US
dc.title Pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditinjau dari Independensi Mahkamah Konstitusi : studi kasus pemberhentian hakim konstitusi Aswanto en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901005
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8978880024
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account