Abstract:
Berdasarkan Alinea Ke-4 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat, sehingga seluruh regulasi yang dibuat oleh pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga diberikan mandat untuk intervensi dalam kegiatan perekonomian terutama bahan pokok yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulasi. Salah satu bentuk intervensinya adalah dengan menetapkan harga untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok yang akan dijual oleh pelaku usaha. Dimana, pada awal tahun 2022 Pemerintah menerbitkan regulasi ekonomi berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit (selanjutnya disingkat Permendag No. 06/2022) yang kemudian dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (selanjutnya disingkat Permendag No. 11/2022). Kedua Permendag tersebut menimbulkan kelangkaan pada minyak goreng dan harga menjadi tidak normal. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, tulisan ini berupaya untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan intervensi dan apakah seharusnya pemerintah membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dari Permendag.