Permasalahan pemberlakuan formula perhitungan upah minimum untuk tahun 2023 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Dewi, Ratna Aulia
dc.date.accessioned 2024-07-15T05:25:15Z
dc.date.available 2024-07-15T05:25:15Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44657
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17688
dc.description 5254 - FH en_US
dc.description.abstract Upah minimum merupakan standar upah yang digunakan pemberi kerja yang diberikan oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan pemberian upah. Kebijakan pengupahan tertuang pada Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sangat kontroversial sampai masyarakat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan MK tersebut menyatakan keberlakuan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Dalam Amar Putusan 91 masih tetap berlaku sampai 2 tahun setelah putusan dibacakan. Pada Pasal 88D BAB IV bagian Ketenagakerjaan Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mendelegasikan ketentuan formula guna perhitungan upah minimum terhadap Peraturan Pemerintah. Maka dari itu, untuk melaksanakan pasal tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi, dalam musim keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terdapat peraturan yang mengatur terkait upah minimum yang sama dengan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KEBERLAKUAN UPAH MINIMUM en_US
dc.subject FORMULA PERHITUNGAN UPAH MINIMUM en_US
dc.title Permasalahan pemberlakuan formula perhitungan upah minimum untuk tahun 2023 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801312
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account