Abstract:
Upah minimum merupakan standar upah yang digunakan pemberi kerja yang diberikan oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan pemberian upah. Kebijakan pengupahan tertuang pada Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sangat kontroversial sampai masyarakat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan MK tersebut menyatakan keberlakuan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Dalam Amar Putusan 91 masih tetap berlaku sampai 2 tahun setelah putusan dibacakan. Pada Pasal 88D BAB IV bagian Ketenagakerjaan Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mendelegasikan ketentuan formula guna perhitungan upah minimum terhadap Peraturan Pemerintah. Maka dari itu, untuk melaksanakan pasal tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi, dalam musim keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terdapat peraturan yang mengatur terkait upah minimum yang sama dengan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.