Frasa bukan pelaku utama sebagai syarat menjadi Justice Collaborator

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Koni, Gusti Aulia Andejo
dc.date.accessioned 2024-07-15T05:15:48Z
dc.date.available 2024-07-15T05:15:48Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44614
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17687
dc.description 5211 - FH en_US
dc.description.abstract Justice collaborator merupakan suatu peranan yang sangat penting dalam memberantas tindak pidana tertentu yang dilakukan secara terorganisir. Tujuan utama dibutuhkan adanya justice collaborator adalah untuk membongkar kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, terencana, dan tersembunyi. Di Indonesia justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Dalam pengaturan mengenai justice collaborator, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh terdakwa atau tersangka, salah satunya adalah terdakwa atau tersangka diharuskan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukannya. Pengertian mengenai pelaku utama sendiri tidak pernah disebutkan dalam peraturan manapun, sehingga terjadi sebuah kekosongan hukum yang menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam putusan-putusan pengadilan, hakim dalam menilai indikator pengkualifikasian bukan pelaku utama dalam sebuah tindak pidana, memiliki pandangannya masing-masing. Sehingga,kekosongan hukum atas definisi bukan pelaku utama dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mengincar timbal balik yang diberikan kepada justice collaborator dari aparat penegak hukum, bukan sebagaimana tujuan utama dibutuhkannya justice collaborator. Dengan demikian dalam penelitian ini akan dibahas mengenai siapa saja pelaku-pelaku dalam tindak pidana yang dapat dianggap sebagai bukan pelaku utama berdasarkan dengan peraturan, definisi, filosofi serta putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini akan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PUTUSAN PENGADILAN en_US
dc.subject JUSTICE COLLABORATOR en_US
dc.subject BUKAN PELAKU UTAMA en_US
dc.title Frasa bukan pelaku utama sebagai syarat menjadi Justice Collaborator en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801270
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account