Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis konflik antara kewajiban orang tua untuk menjaga privasi anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak dengan kewajiban orang tua untuk mengembangkan anak yang diatur dalam Perundang-Undangan Indonesia. Ada dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini: (1) Bagaimana kewajiban orang tua dalam hak tumbuh kembang anak terkait pengawasan penggunaan media sosial anak berdasarkan peraturan hukum di Indonesia; (2) Bagaimana pertentangan antara hak privasi anak berdasarkan peraturan hukum di Indonesia dengan kewajiban orang tua dalam pengawasan anak yang menggunakan media sosial. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini, beserta prosedur pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan temuan studi tersebut, tanggung jawab orang tua untuk memantau penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka lebih diutamakan daripada tugas mereka untuk menegakkan hak privasi anak-anak mereka, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak. Hal ini disebabkan adanya keharusan dalam Pasal 2 Angka 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa orang tua selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam pengasuhannya. Jika orang tua membiarkan anaknya menggunakan media sosial tanpa pengawasan, anak tersebut terpapar resiko penggunaan media sosial seperti catfishing, doxing, kecanduan media sosial, dan lain-lainnya. Seorang anak berhak menggunakan media sosial untuk mengembangkan dirinya dan berkoneksi dengan teman-temannya, namun orang tua perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial mereka.