Abstract:
Mantan pegawai setempat warga negara Italia Antonio Maio menggugat Perwakilan Republik Indonesia di Vatikan. Dengan dasar bahwa hak-hak pekerjanya tidak terpenuhi. Ia meminta ganti rugi sebesar € 247.134,29. Sengketa ini tidak sampai di pengadilan, namun diselesaikan dengan out of court settlement dengan diberikannya ganti rugi kepada Antonio Maio sejumlah € 65.000,00. Sengketa ini berakar dari perjanjian kerja pegawai setempat. Dimana terdapat pilihan hukum dalam perjanjian kerja transnasional tersebut. Sedangkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara tegas mengatur hal tersebut. Tetapi pilihan hukum dalam perjanjian kerja transnasional tertulis di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006, lex causae dalam kontrak kerja sudah ditentukan melalui pilihan hukum sudah disepakati para pihak. Karena itu perjanjian kerja tersebut tunduk kepada hukum Indonesia. Keabsahan pilihan hukum perlu dijelaskan, melihat perjanjian kerja transnasional yang dalam praktik sering terjadi. Pentingnya kejelasan hukum tersebut untuk menghindari kerugian hak pekerja yang berakar dari pilihan hukum. Prinsip yang bisa dipakai untuk membantu menghindari kerugian adalah protection for the best interest of all workers. Dengan prinsip ini, perlindungan hak pekerja yang terbaik bisa digunakan. Jika misalnya pilihan hukum yang ditunjuk menggunakan asas Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai lex causae lebih buruk, protection for the best interest of all workers membantu pekerja dengan memilih hak yang lebih baik. Penulisan hukum ini membahas hukum yang seharusnya berlaku bila pilihan hukum dari para pihak menciptakan hak-hak yang lebih rendah daripada perlindungan hak-hak hukum memaksa. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam hukum Indonesia terdapat kekosongan hukum sehingga tidak jelas keabsahan hukum perjanjian kerja transnasional. Kesimpulan ini diharapkan memberi masukan kepada pihak yang terkait.