Abstract:
Penulisan hukum ini berbentuk studi kasus membahas Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (2)
KUHP yang terdapat dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini
membahas tentang kemungkinan penggunaan alasan penghapus pidana yang terdapat dalam
Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai dasar pertimbangan Hakim memutus dalam
Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Pada Pasal 48 KUHP terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf, di mana untuk
alasan pembenar ialah keadaan darurat. Sedangkan alasan pemaaf ialah daya paksa. Kemudian
dalam Pasal 51 KUHP terdapat alasan pembenar yang terdapat dalam ayat (1) yaitu perintah
jabatan yang sah, serta dalam ayat (2) terdapat alasan pemaaf yaitu perintah jabatan tanpa
wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik. Hasil penelitian ini adalah Putusan Nomor
798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. memenuhi ketentuan putusan pemidanaan dalam Pasal 197 ayat
(1) KUHAP serta Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP tidak dimungkinkan untuk
digunakan dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. karena tidak terpenuhi unsurunsur
dalam alasan penghapus pidana tersebut.