Tinjauan yuridis perlindungan konsumen pengguna Shopee Paylater berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Zamira, Aliandra
dc.date.accessioned 2024-07-15T02:40:23Z
dc.date.available 2024-07-15T02:40:23Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44622
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17668
dc.description 5219 - FH en_US
dc.description.abstract Saat ini dunia sudah sangat canggih, banyak pekerjaan yang dahulu dilakukan oleh manusia secara konvensional namun saat ini sudah tergantikan oleh alat (robot). Salah satu hal yang ikut berubah menjadi lebih baik lagi seiring perkembangan zaman adalah cara manusia dalam melakukan transaksi jual-beli. Marketplace dalam hal ini sering digunakan karena memiliki peran sebagai perantara antara konsumen dan produsen (pihak ketiga), dimana secara harfiah marketplace sendiri adalah wadah atau perantara antara penjual dan pembeli secara online. Salah satu marketplace yang sangat diminati oleh masyarakat saat ini adalah Shopee. Shopee merupakan marketplace yang sangat mudah digunakan dan memiliki berbagai program menarik. Shopee Paylater yang kemudian akan disingkat menjadi Spaylater dalam penelitian ini adalah sebuah fitur yang digunakan untuk memberikan pinjaman atau cicilan bagi pengguna Shopee Indonesia. Setelah bertransaksi menggunakan Spaylater, tentu pengguna akan diwajibkan untuk membayar tagihan cicilan yang sudah disetujui sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda bunga sebesar 5% (lima persen) yang besarannya telah ditentukan oleh pihak Shopee. Pada dasarnya Spaylater berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, dikarenakan Paylater sendiri termasuk dalam sistem pembayaran. Pada praktiknya terjadi berbagai kasus kerugian yang disebabkan oleh Spaylater dimana hal tersebut tidak sejalan dengan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Berdasarkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan Peraturan BI nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen Bank Indonesia dan peraturan lainnya di atas, maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya ada banyak peraturan yang melindungi hak-hak konsumen khususnya adanya jaminan bahwa konsumen setara dalam mengaplikasikan hak-haknya di mata hukum dengan pelaku usaha. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MARKETPLACE en_US
dc.subject SPAYLATER en_US
dc.subject PINJAMAN DAN CICILAN en_US
dc.title Tinjauan yuridis perlindungan konsumen pengguna Shopee Paylater berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801152
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account