Abstract:
Saat ini dunia sudah sangat canggih, banyak pekerjaan yang dahulu dilakukan oleh manusia secara konvensional namun saat ini sudah tergantikan oleh alat (robot). Salah satu hal yang ikut berubah menjadi lebih baik lagi seiring perkembangan zaman adalah cara manusia dalam melakukan transaksi jual-beli. Marketplace dalam hal ini sering digunakan karena memiliki peran sebagai perantara antara konsumen dan produsen (pihak ketiga), dimana secara harfiah marketplace sendiri adalah wadah atau perantara antara penjual dan pembeli secara online. Salah satu marketplace yang sangat diminati oleh masyarakat saat ini adalah Shopee. Shopee merupakan marketplace yang sangat mudah digunakan dan memiliki berbagai program menarik. Shopee Paylater yang kemudian akan disingkat menjadi Spaylater dalam penelitian ini adalah sebuah fitur yang digunakan untuk memberikan pinjaman atau cicilan bagi pengguna Shopee Indonesia. Setelah bertransaksi menggunakan Spaylater, tentu pengguna akan diwajibkan untuk membayar tagihan cicilan yang sudah disetujui sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda bunga sebesar 5% (lima persen) yang besarannya telah ditentukan oleh pihak Shopee. Pada dasarnya Spaylater berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, dikarenakan Paylater sendiri termasuk dalam sistem pembayaran. Pada praktiknya terjadi berbagai kasus kerugian yang disebabkan oleh Spaylater dimana hal tersebut tidak sejalan dengan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Berdasarkan beberapa ketentuan yang terdapat dalam peraturan Peraturan BI nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen Bank Indonesia dan peraturan lainnya di atas, maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya ada banyak peraturan yang melindungi hak-hak konsumen khususnya adanya jaminan bahwa konsumen setara dalam mengaplikasikan hak-haknya di mata hukum dengan pelaku usaha.