Efektivitas Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam rangka mencegah praktik penyelewengan kegiatan pengumpulan uang atau barang oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Firdaus, Arga Zihan
dc.date.accessioned 2024-07-13T05:01:57Z
dc.date.available 2024-07-13T05:01:57Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44637
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17661
dc.description 5234 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, lembaga kesejahteraan sosial yang sudah memiliki izin pengumpulan uang atau barang, wajib memberikan laporan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang sesuai dengan amanat Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang. Pemberian laporan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bukti bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan tidaklah menyeleweng daripada tujuan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yaitu demi kesajahteraan sosial. Di Provinsi Jawa Barat ditemui beberapa lembaga kesejahteraan sosial yang tidak memberikan laporan atas penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang telah dilakukan tetapi tetap mendapatkan izin pengumpulan uang atau barang di kemudian hari. Tentu saja hal ini menimbulkan potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang seperti yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang mengatur mengenai persentase besaran dana operasional yang dapat digunakan lembaga kesejahteraan sosial. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai efektivitas Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan lembaga kesejahteraan sosial. Pada bagian akhir penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara terhadap narasumber yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang disandingkan dengan kajian teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Ditemukan bahwa Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang belum cukup efektif dalam mencegah penyelewengan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Ditemukan bahwa di Provinsi Jawa Barat tidak ditemukan lembaga kesejahteraan sosial yang melakukan pelanggaran penggunaan dana operasional, melainkan hanya pelanggaran terhadap keterlembatan pemberian laporan. Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang belum cukup efektiv dalam mencegah praktik penyelewengan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang di Provinsi Jawa Barat en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERIZINAN en_US
dc.subject EFEKTIVITAS HUKUM en_US
dc.subject LAPORAN en_US
dc.subject PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG en_US
dc.subject LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL en_US
dc.subject DANA OPERASIONAL en_US
dc.title Efektivitas Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam rangka mencegah praktik penyelewengan kegiatan pengumpulan uang atau barang oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901090
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account