dc.contributor.advisor |
Wulansari, Catharina Dewi |
|
dc.contributor.author |
Firdaus, Arga Zihan |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-13T05:01:57Z |
|
dc.date.available |
2024-07-13T05:01:57Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp44637 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17661 |
|
dc.description |
5234 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, lembaga kesejahteraan
sosial yang sudah memiliki izin pengumpulan uang atau barang, wajib memberikan
laporan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang sesuai dengan amanat
Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengumpulan Uang Atau Barang. Pemberian laporan penyelenggaraan
pengumpulan uang atau barang adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan
bukti bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan
tidaklah menyeleweng daripada tujuan penyelenggaraan pengumpulan uang atau
barang yaitu demi kesajahteraan sosial. Di Provinsi Jawa Barat ditemui beberapa
lembaga kesejahteraan sosial yang tidak memberikan laporan atas penyelenggaraan
pengumpulan uang atau barang yang telah dilakukan tetapi tetap mendapatkan izin
pengumpulan uang atau barang di kemudian hari. Tentu saja hal ini menimbulkan
potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
seperti yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang melanggar Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan yang mengatur mengenai persentase besaran dana operasional yang
dapat digunakan lembaga kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai efektivitas Pasal
25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengumpulan Uang Atau Barang terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan
pengumpulan uang atau barang yang dilakukan lembaga kesejahteraan sosial. Pada
bagian akhir penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan
data melalui wawancara terhadap narasumber yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang disandingkan dengan kajian teori
efektivitas hukum Soerjono Soekanto.
Ditemukan bahwa Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Tentang Penyelenggaraan
Pengumpulan Uang Atau Barang belum cukup efektif dalam mencegah
penyelewengan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.
Ditemukan bahwa di Provinsi Jawa Barat tidak ditemukan lembaga kesejahteraan
sosial yang melakukan pelanggaran penggunaan dana operasional, melainkan
hanya pelanggaran terhadap keterlembatan pemberian laporan. Pasal 25 Peraturan
Menteri Sosial Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang belum
cukup efektiv dalam mencegah praktik penyelewengan penyelenggaraan
pengumpulan uang atau barang di Provinsi Jawa Barat |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
PERIZINAN |
en_US |
dc.subject |
EFEKTIVITAS HUKUM |
en_US |
dc.subject |
LAPORAN |
en_US |
dc.subject |
PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG |
en_US |
dc.subject |
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
en_US |
dc.subject |
DANA OPERASIONAL |
en_US |
dc.title |
Efektivitas Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam rangka mencegah praktik penyelewengan kegiatan pengumpulan uang atau barang oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051901090 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0407126501 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|