Efektivitas Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dalam rangka mencegah praktik penyelewengan kegiatan pengumpulan uang atau barang oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account