Abstract:
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, salah satunya
sumber daya hayati yang di dalamnya termasuk flora dan fauna. Melimpahnya flora dan fauna
tersebut menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk meregulasi peraturan terhadap flora dan
fauna untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945. Salah satunya adalah mengenai memelihara satwa liar. Sejatinya, status quo saat ini
sudah mengatur mengenai pemanfaatan satwa liar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, tetapi pada status quo saat ini belum jelas mengenai
status keperdataan dari satwa-satwa liar yang dipelihara tersebut. Atas dasar urgensi tersebut, penulis
membuat penulisan hukum ini. Pada penulisan ini, akan dibahas mengenai status kebendaan dari
satwa liar yang dipelihara melalui dua bentuk, yakni penangkaran dan juga pemeliharaan untuk
tujuan kesenangan. Kemudian, penulis juga mengkaji kemungkinan satwa liar yang dipelihara untuk
menjadi objek jaminan.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode
yuridis normatif, kemudian data yang digunakan disini adalah data sekunder berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode ini digunakan dikarenakan terdapat
ketidakjelasan aturan mengenai “memelihara” satwa liar.
Hasil penelitian yang diperoleh disini adalah bahwa satwa liar yang dipelihara dapat
dilakukan melalui dua bentuk kegiatan, yakni penangkaran dan pemeliharaan untuk tujuan
kesenangan. Perbedaan dari kedua bentuk tersebut adalah subjek yang boleh memelihara,
pembatasan, syarat dan kewajiban dari subjek yang memelihara, dan jenis satwa liar yang boleh
dipelihara. Hasil yang ditemukan penulis adalah, satwa liar yang dipelihara melalui dua bentuk
kegiatan tersebut, hanya dapat terbatas pada status kebendaan berupa hak memungut hasil untuk
yang berbentuk penangkaran dan bezit untuk pemeliharaan tujuan kesenangan dan tidak dapat
dikategorikan sebagai hak milik. Dikarenakan untuk memelihara satwa liar, terdapat beberapa
pembatasan-pembatasan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memelihara satwa liar tersebut,
sehingga tidak memenuhi unsur sempurna dari hak milik itu sendiri. Penulis juga berkesimpulan, pada
status quo saat ini tidak dimungkinkan terhadap satwa liar yang dipelihara untuk dibebankan hak
kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.