Fenomena trading online menggunakan broker asing ilegal dikaitkan dengan hukum pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Timotius, Steven
dc.date.accessioned 2024-07-13T04:47:44Z
dc.date.available 2024-07-13T04:47:44Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44673
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17658
dc.description 5270 - FH en_US
dc.description.abstract Berkembangnya teknologi informasi dan kemudahan akses internet membuat kegiatan trading online semakin mudah untuk diakses dimana saja dan kapan saja. Untuk melakukan kegiatan ini, diperlukan peran broker sebagai penghubung antara pasar dengan konsumen atau trader. Namun, dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan trading, semakin banyak broker yang menyediakan jasa tersebut dan broker tersebut dapat berupa broker lokal maupun broker asing. Kedua broker tersebut ada yang legal yaitu yang terdaftar di Indonesia dan tunduk kepada peraturan mengenai broker di Indonesia dan ada yang ilegal dimana broker tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan melakukan kegiatannya melalui teknologi informasi di luar negeri. Broker asing ilegal ini memiliki kelebihan dan kekurangan apabila masyarakat memilih untuk menggunakan broker tersebut. Namun apabila broker tersebut melakukan suatu tindak pidana yang merugikan penggunanya, apakah broker tersebut dapat dikenakan dengan hukum pidana Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai broker asing yang beroperasi di Indonesia dan apabila broker asing yang beroperasi diluar negeri dan tidak terdaftar di Indonesia dan melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat Indonesia apakah hukum pidana dapat menjangkau broker tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber bacaan seperti buku, jurnal, artiker hukum, serta asas-asas hukum yang dapat mendukung penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, pengaturan pengenai broker asing di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 dan pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan tersebut masih memiliki kekurangan antara lain kurang tegasnya sanksi yang diberikan dan belum memiliki definisi yang jelas mengenai broker trading online. Kemudian didalam Pasal 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 butir c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 terkandung asas ekstrateritorialitas yang dapat menjangkau perbuatan yang dilakukan oleh broker diluar negeri namun secara praktis hal tersebut sulit untuk dilakukan karena keterbatasan kerja sama internasional, dan kompleksitas identifikasi serta penegakan terhadap pelaku yang beroperasi di luar wilayah Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject TRADING ONLINE en_US
dc.subject BROKER ASING en_US
dc.subject EKSTRATERITORIALITAS en_US
dc.title Fenomena trading online menggunakan broker asing ilegal dikaitkan dengan hukum pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901108
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account