Abstract:
Berkembangnya teknologi informasi dan kemudahan akses internet membuat kegiatan trading
online semakin mudah untuk diakses dimana saja dan kapan saja. Untuk melakukan kegiatan ini,
diperlukan peran broker sebagai penghubung antara pasar dengan konsumen atau trader. Namun, dengan
semakin banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan trading, semakin banyak broker yang
menyediakan jasa tersebut dan broker tersebut dapat berupa broker lokal maupun broker asing. Kedua
broker tersebut ada yang legal yaitu yang terdaftar di Indonesia dan tunduk kepada peraturan mengenai
broker di Indonesia dan ada yang ilegal dimana broker tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan melakukan
kegiatannya melalui teknologi informasi di luar negeri. Broker asing ilegal ini memiliki kelebihan dan
kekurangan apabila masyarakat memilih untuk menggunakan broker tersebut. Namun apabila broker
tersebut melakukan suatu tindak pidana yang merugikan penggunanya, apakah broker tersebut dapat
dikenakan dengan hukum pidana Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pengaturan mengenai broker asing yang beroperasi di Indonesia dan apabila broker asing
yang beroperasi diluar negeri dan tidak terdaftar di Indonesia dan melakukan tindak pidana yang
merugikan masyarakat Indonesia apakah hukum pidana dapat menjangkau broker tersebut. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan yang menggunakan
sumber bacaan seperti buku, jurnal, artiker hukum, serta asas-asas hukum yang dapat mendukung
penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, pengaturan pengenai broker asing di Indonesia terdapat dalam
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 dan pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49
Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan tersebut masih
memiliki kekurangan antara lain kurang tegasnya sanksi yang diberikan dan belum memiliki definisi yang
jelas mengenai broker trading online. Kemudian didalam Pasal 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 butir c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
terkandung asas ekstrateritorialitas yang dapat menjangkau perbuatan yang dilakukan oleh broker diluar
negeri namun secara praktis hal tersebut sulit untuk dilakukan karena keterbatasan kerja sama
internasional, dan kompleksitas identifikasi serta penegakan terhadap pelaku yang beroperasi di luar
wilayah Indonesia.