Abstract:
Penghapusbukuan adalah tindakan penghapusan aktiva tetap BUMN dari pembukuan atau neraca BUMN. Penghapusbukuan penting untuk dilakukan karena supaya tanah HGU dari suatu BUMN dapat diredistribusikan, maka tanah HGU tersebut harus dikeluarkan dari daftar aktiva tetap BUMN terlebih dahulu seperti apa yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Proses dan keabsahan dari penghapusbukuan dan redistribusi tanah ini penting untuk diketahui untuk menghindari konflik di lapangan.
Penelitian terhadap keabsahan penghapusbukuan dan redistribusi tanah dalam rangka menjalankan Program Reforma Agraria dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peneliti akan melihat apakah prosedur penghapusbukuan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur penghapusbukuan aktiva tetap BUMN yang ada dalam Pasal 17 PERMEN BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 dan apakah redistribusi tanah yang dilakukan sudah sesuai dengan tujuan Reforma Agraria yang ada dalam PERPRES Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek penghapusbukuan yang dilakukan oleh PTPN II sebagaimana yang dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/Pdt/2021/PT MDN yang diambil sebagai contoh analisis sudah memenuhi syarat permohonan yang ada dalam Pasal 17 PERMEN BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Apabila penghapusbukuan yang dilakukan sudah dianggap sah, maka tanah yang dimaksud dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga atas tanah tersebut dapat dilakukan redistribusi tanah. Tujuan redistribusi tanah dan pihak yang menerima redistribusi tanah pun harus sesuai dengan yang tercantum dalam PERPRES Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.