Abstract:
Tanah merupakan hak bagi seluruh Warga Negara sehingga untuk itu negara
harus mengusahakan serta melindungi kepentingan atas tanah bagi masyarakatnya.
Sebagai unsur yang esensial maka tanah berperan penting dalam kehidupan
bernegara. Keberadaan Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor K.898/I/A/1975 merupakan sebuah bentuk diskriminasi terhadap kebebasan
pertanahan di Yogyakarta, akan tetapi munculnya instruksi tersebut sebetulnya
merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi masyarakatnya. Untuk lebih
memahami mengenai permasalahan tersebut maka penulis mencoba menggunakan
metode Yuridis Normatif dengan mengaitkan peraturan perundang-undangan
dengan sumber bacaan yang berlaku untuk menemukan jawaban atas permasalahan
tersebut.
Melalui penelitian yang dijalankan, ditemukan kesadaran hak milik atas tanah di
Yogyakarta telah disadari oleh masyarakatnya. Masyarakat yang patuh
menunjukkan bahwa tidak terjadi ketidakadilan dalam penguasaan tanah di
Yogyakarta. Selain itu keberadaan Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 diperkuat dengan keistimewaan DIY dalam
mengatur pertanahannya.
Untuk dapat menemukan bahwa latar belakang sejarah DIY merupakan salah
satu bagian yang menguatkan keberadaan peraturan pertanahan lokal yang
melindungi masyarakatnya. Selain itu kita juga dapat melihat keberadaan Instruksi
Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 sebagai sebuah
peraturan yang perlu diperbarui atau dikuatkan keberadaannya. Untuk menjamin
sebuah keadilan maka perlu ditingkatkan pemahaman akan hukum setempat yang
berlaku.