Perlindungan konsumen dalam jual beli kayu bangunan antara konsumen dengan pelaku usaha kayu bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Vincent, Felix
dc.date.accessioned 2024-07-12T09:41:25Z
dc.date.available 2024-07-12T09:41:25Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44619
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17643
dc.description 5216 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam jual beli kayu bangunan, penjual dalam penelitian ini adalah pelaku usaha kayu bangunan memiliki kewajiban untuk menjamin dua hal, yaitu jaminan atas keamanan dan ketentraman akan kayu bangunan yang dijual dan jaminan terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa yang menerbitkan alasan untuk dilakukan pembatalan oleh pembeli dimana dalam penelitian ini adalah konsumen kayu bangunan. Setiap jenis kayu bulat memiliki kualitas mutu yang berbeda-beda. Pada kayu bulat yang telah diolah menjadi kayu bangunan akan sulit untuk diidentifikasi oleh konsumen kayu bangunan karena antara kayu bulat yang satu dengan kayu bulat yang lainnya dapat memiliki visual yang sama. Selain itu, terdapat pula cacat pada kayu yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen kayu bangunan. Kemudian, pelaku usaha kayu bangunan dalam memproduksi kayu bangunan harus memenuhi kriteria yang terdapat dalam standar tentang mutu kayu bangunan, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 03- 35271994. Oleh karena itu, siapa saja pihak konsumen kayu bangunan yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; bagaimana perlindungan dan tanggung jawab hukum dari pelaku usaha kayu bangunan; serta bagaimana upaya penyelesaian sengketa konsumen kayu bangunan apabila timbul kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab hal tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah konsumen kayu bangunan yang mengalami kerugian akibat mengonsumsi kayu bangunan yang mereka peroleh dari jual beli dengan pelaku usaha kayu bangunan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Kayu Bangunan, Standar Nasional Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject STANDAR NASIONAL INDONESIA en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject JUAL BELI en_US
dc.subject KAYU BANGUNAN en_US
dc.title Perlindungan konsumen dalam jual beli kayu bangunan antara konsumen dengan pelaku usaha kayu bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001418
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account