Abstract:
Dalam jual beli kayu bangunan, penjual dalam penelitian ini adalah pelaku usaha
kayu bangunan memiliki kewajiban untuk menjamin dua hal, yaitu jaminan atas
keamanan dan ketentraman akan kayu bangunan yang dijual dan jaminan terhadap
adanya cacat-cacat yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa yang menerbitkan
alasan untuk dilakukan pembatalan oleh pembeli dimana dalam penelitian ini
adalah konsumen kayu bangunan. Setiap jenis kayu bulat memiliki kualitas mutu
yang berbeda-beda. Pada kayu bulat yang telah diolah menjadi kayu bangunan akan
sulit untuk diidentifikasi oleh konsumen kayu bangunan karena antara kayu bulat
yang satu dengan kayu bulat yang lainnya dapat memiliki visual yang sama. Selain
itu, terdapat pula cacat pada kayu yang dapat menimbulkan kerugian bagi
konsumen kayu bangunan. Kemudian, pelaku usaha kayu bangunan dalam
memproduksi kayu bangunan harus memenuhi kriteria yang terdapat dalam standar
tentang mutu kayu bangunan, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-
35271994. Oleh karena itu, siapa saja pihak konsumen kayu bangunan yang
mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen; bagaimana perlindungan dan tanggung
jawab hukum dari pelaku usaha kayu bangunan; serta bagaimana upaya
penyelesaian sengketa konsumen kayu bangunan apabila timbul kerugian
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Untuk menjawab hal tersebut dalam penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah konsumen kayu bangunan yang
mengalami kerugian akibat mengonsumsi kayu bangunan yang mereka peroleh dari
jual beli dengan pelaku usaha kayu bangunan mendapatkan perlindungan hukum
berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Kayu Bangunan, Standar Nasional
Indonesia.