Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai hukum yang digunakan untuk menentukan keabsahan surat wasiat yang dibuat Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang rinci bagi Warga negara indonesia tentang syarat keabsahan surat wasiat yang dibuat oleh warga negara indonesia di luar negeri dan mengetahui hukum mana yang seharusnya dipakai untuk menentukan keabsahan surat wasiat luar negeri tersebut. Penelitian ini mengkaji secara mendalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya mengenai akta otentik dalam pasal 945 sebagai syarat pembuatan surat wasiat oleh WNI di luar negeri; Hukum perdata internasional (HPI) Indonesia dan RUU HPI Indonesia sebagai hukum yang akan datang mengenai hukum yang berlaku untuk menentukan keabsahan surat wasiat yang dibuat oleh Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, jurnal, dan buku-buku mengenai Pewarisan dan HPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 945 KUHPerdata yang mensyaratkan surat wasiat dalam bentuk akta otentik menjadi tidak relevan apabila ditafsirkan sebagai syarat formil karena berdasarkan pasal 18 AB untuk menentukan keabsahan perbuatan hukum diatur berdasarkan hukum tempat surat wasiat dibuat, yang juga dikuatkan dengan pasal 44 RUU HPI yang menyatakan bahwa syarat formil tunduk pada hukum tempat surat wasiat dibuat. Oleh karena itu, RUU HPI Indonesia perlu segera diundangkan sehingga tidak ada kerancuan dalam menerapkan hukum yang digunakan untuk menentukan keabsahan surat wasiat luar negeri.