Pertanggungjawaban hukum atas malpraktik yang dilakukan oleh dokter asing yang bekerja di lembaga kesehatan atau yang bekerja mandiri

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Ariella, Hereva
dc.date.accessioned 2024-07-04T08:18:00Z
dc.date.available 2024-07-04T08:18:00Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44731
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17341
dc.description 5335 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dokter asing yang melakukan praktik di Indonesia melihat pada zaman ini banyak dokter asing yang melakukan praktik di Indonesia. Namun dalam banyaknya dokter asing tersebut, sebagian besar atau bahkan hampir semua dokter asing membuka praktiknya secara ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Sehingga perlu diketahui bagaimana tanggungjawab dari dokter asing tersebut apabila dokter asing melakukan praktik secara ilegal dan apabila dokter asing melakukan kelalaian dalam praktiknya atau yang disebut juga dengan malpraktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan meneliti bahan pustaka untuk menemukan suatu aturan hukum dan prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang akan dihadapi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sudah terdapat peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pengaturan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TKWNA) yaitu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan TKWNA. Namun mengenai pertanggungjawaban hukum pada dokter asing hak pasien yang telah melakukan tindakan malpraktik saat berpraktik di Indonesia. Pasien dan dokter itu sendiri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Namun bila hak pasien dilanggar,maka dokter dalam negeri ataupun dokter asing dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi berdasarkan kasus-kasus yang ada contohnya pada kasus dalam klinik metropole, dokter asing yang melakukan malpraktik medis dan menimbulkan kerugian bagi korbannya yakni seorang WNI, belum dikenakan sanksi pidana apapun. Sehingga diperlukan penyempurnaan dan pembaharuan mengenai aturan-aturan hukum khususnya dalam bidang praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter asing di Indonesia dan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap dokter asing yang melakukan tindakan malpraktik medis terhadap korban yang merupakan WNI. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENDAYAGUNAAN TKWNA en_US
dc.subject DOKTER ASING en_US
dc.subject PRAKTIK ILEGAL OLEH DOKTER ASING en_US
dc.subject MALPRAKTIK OLEH DOKTER ASING en_US
dc.subject TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS MALPRAKTIK DOKTER ASING en_US
dc.title Pertanggungjawaban hukum atas malpraktik yang dilakukan oleh dokter asing yang bekerja di lembaga kesehatan atau yang bekerja mandiri en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901105
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account