Abstract:
Penerimaan anggaran pembelanjaan negara yang berasal dari pajak sangat
berpengaruh terhadap pembiayaan negara. Salah satu penunjang untuk
pertumbuhan penerimaan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak. Per akhir tahun
2021, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia mencapai 84%. Salah satu cara untuk mengukur kepatuhan dengan melakukan tax review. Tax review pada penelitian ini, dilakukan dengan tujuan untuk melihat kepatuhan salah satu Wajib Pajak Badan yaitu PT X yang sudah berdiri sejak tahun 2007. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan besar menjual barang-barang
elektronik dan suku cadang lainnya. Aspek perpajakan yang akan dilihat adalah seluruh Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 2018 sampai 2020. Dari hasil review yang dilakukan, akan terlihat tingkat kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah studi deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulakan data yang berkaitan dengan seluruh aspek perpajakan yang berada di PT X dan membandingkan hasil pelaksanaan perpajakan pada PT X dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari tax review yang telah dilakukan, PT X masih kurang patuh karena masih terdapat kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 dan keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 dan 23.